Sidang Ditunda karena Saksi Pelapor Tak Hadir, Kuasa Hukum Ali Duga Ada Kejanggalan dalam Kasus KDRT

- 1 Desember 2021, 19:42 WIB
Suasana sidang kasus KDRT yang diduga kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin terdapat kejanggalan dalam proses hukumnya
Suasana sidang kasus KDRT yang diduga kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin terdapat kejanggalan dalam proses hukumnya /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sidang ke empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ali Sabudin harus ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu 1 Desember 2021.

Ditundanya sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi korban KDRT Lily Susianti, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan para saksi di persidangan. Selain itu, salah satu majelis hakim juga dinyatakan berhalangan hadir. 

Kuasa hukum terdakwa Ali Sabudin, Arry Sakurianto,  SH menyebut, seharusnya sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor atau saksi yang melihat kejadian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Bupati Landak Terima Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terkait RAPBD 2022

Namun, dikarenakan saksinya berhalangan hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang ini hingga seminggu ke depan.

"Jadi minggu depan Kita harapkan saksinya harus hadir. Jika dari terdakwa ada yang meringankan tolong dibawa juga saksi ini," ujarnya, Rabu 1 Desember 2021.

Arry pun tampak merasa kecewa atas penundaan sidang ini. Ia menilai, Ketidakhadiran saksi pelapor Lyli Susianti dalam sidang kali ini, semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam kasus KDRT yang menyandung kliennya.

"Dengan sangat Saya meminta keadilan kepada majelis hakim. Karena, klien Saya dizalimi," ujarnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan, rentang waktu dari proses pelaporan hingga kasus KDRT naik ke persidangan saat ini di Pengadilan Negeri Pontianak.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x