Tim Pansel KPAD Kota Pontianak Ditengarai Maladministrasi

- 5 Januari 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi anak-anak sedang menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar".
Ilustrasi anak-anak sedang menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar". /Unsplash.com/Robert Collins

WARTA PONTIANAK – Proses seleksi calon komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak ditengarai menuai sengketa. 

Tim panitia seleksi (pansel) diduga melakukan maladministrasi lantaran tidak mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan. 

Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (DPPA) Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan pembentukan KPAD di Kota Pontianak. Proses seleksi tersebut sudah pada tahap pengumuman, dan terdapat 10 kandidat terbaik yang dinyatakan lulus seleksi dengan pembagian lima kandidat terpilih tetap dan empat di antaranya cadangan. 

Namun, belakangan proses seleksi ini dikritik banyak pihak, utamanya para kandidat tidak lolos seleksi lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Pontianak nomor 43 Tahun 2021 tentang KPA Kota Pontianak yang menjadi acuan seleksi tersebut. 

Baca Juga: Cabuli Anak Rekan Kerjanya di Kamar Mandi, Pria di Bekasi Diringkus Polisi

Sejumlah kejanggalan itu di antaranya  adalah struktur keanggotaan KPA yang semestinya terdiri dari satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris, dan lima orang anggota. Namun pada saat pengumuman justru diubah menjadi empat orang dengan struktur satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan tiga lainnya anggota.

Kejanggalan kedua terkait dengan masa jabatan yang semestinya empat tahun sesuai dengan Perwa nomor 43 tahun 2021, justru berubah menjadi lima tahun. Begitu juga dengan tingkat pendidikan, yang semula tertulis sekurang-kurangnya SMA sederajat, kemudian usia paling rendah 35 tahun dan memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan. 

Pada pengumuman justru syarat itu tidak dipakai dan berubah menjadi tingkat pendidikan sekurang-kurangnya D3 sederajat, usia paling rendah 30 tahun, dan memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak dengan hanya melampirkan surat keterangan.

“Hal ini kami alami dan rasakan sendiri. Kami nilai hal ini sebagai bentuk perbuatan maladministrasi yang membuat hasil kerja mereka diragukan serta akan membahayakan masa depan lembaga perlindungan anak di Kota Pontianak,” kata salah seorang calon kandidat KPA Pontianak, Uray Emma, Selasa (4/1). 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x