WARTA PONTIANAK - Perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dilakukan oleh seorang pria paruh baya di Sumatera Selatan.
Akibat perbuatan cabulnya, pelaku berinisial NJ tersebut lantas diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 25 Desember 2021 kemarin.
Pelaku dibekuk polisi, setelah Polrestabes Palembang mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Baca Juga: Bikin Geger Warga, Paket Mencurigakan di Kalideres usai Dibuka Tim Penjinak Bom Ternyata Berisi Ini
"Awal dari laporan keluarga korban ke kami, jadi anaknya dicabuli, anak ini umurnya baru 6 tahun, perempuan anaknya. Dicabuli oleh tetangganya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.
Menurutnya, polisi kemudian mengamankan NJ yang ternyata sudah pernah beberapa kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Berhasil kita amankan pelaku berusia 63 tahun, dan ternyata pernah diproses sama kami sudah tiga kali nih pelaku berbuat yang sama terhadap korban," tutur Tri Wahyudi.
Baca Juga: Pengendara Motor Hilang Kendali Melintasi Polisi Tidur, Seorang yang Dibonceng Tewas Terjatuh
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi kemudian berhasil mengungkapkan, bahwa korban pencabulan NJ tidak hanya berjumlah 1 orang.