Seorang Siswa Dibekuk Polisi usai Berbuat Cabul ke 9 Anak di Bawah Umur

- 22 Desember 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi pencabulan. Profil dan Biodata Herry Wirawan, Guru Lembaga Keagamaan yang Cabuli Dua Belas Murid di Bandung
Ilustrasi pencabulan. Profil dan Biodata Herry Wirawan, Guru Lembaga Keagamaan yang Cabuli Dua Belas Murid di Bandung /Foto : Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polisi membekuk pelaku pencabulan anak bawah umur di wilayah Cengkareng, Jakarta.

Pelaku berinisia A dan masih berstatus sebagai siswa disalah satu sekolah. Adapun, korban pelaku berjumlah sebanyak 9 orang.

"Korban 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban 9 sampai 12 tahun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polda Metro Jaya Kerahkan 700 Personel Gabungan Gerebek Kampung Bahari

Menurutnya, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap usai salah satu korban bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Mendengarkan cerita anaknya, kemudian orang tua korban bertanya dengan teman-teman korban lainnya, sehingga diketahui korban ini tidak hanya seorang diri.

Berbekal informasi dari anaknya, lantas orang tua korban pun melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ke Polsek Cengkareng. Mendapat laporan, lanjutnya, polisi kemudian menindak lanjuti dan dengan segera mengamankan pelaku di kediamannya.

Baca Juga: Densus 88 Kembali Bekuk Seorang Terduga Teroris di Kalimantan Tengah

"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," tutur Zulpan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x