Cabuli Anak Rekan Kerjanya di Kamar Mandi, Pria di Bekasi Diringkus Polisi

- 1 Januari 2022, 12:50 WIB
Cabuli Anak Rekan Kerjanya di Kamar Mandi, Pria di Bekasi Diringkus Polisi
Cabuli Anak Rekan Kerjanya di Kamar Mandi, Pria di Bekasi Diringkus Polisi /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 yang berhasil ditangkap oleh polisi. Ironisnya korban adalah anak dari rekan kerjanya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinisial JG (26). Peristiwa ini saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya.

"Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," jelas Kombes Suprijadi kepada wartawan, Jumat.

Baca Juga: Peredaran Kosmetik Palsu Berbagai Merek Senilai Rp4,7 Miliar di Banten Dibongkar Polisi

Mendapatkan perlakukan pencabulan tersebut, lanjut Suprijadi, korban mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Papua

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x