"Informasi itu seperti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar mahasiswa lebih terbuka, melek dan memiliki kesadaran hukum yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Potret Pernikahan Beda Agama di Kota Paling Toleran, Masih Terbelenggu Syarat Administrasi
Kedua, terkait dengan kemungkinan mahasiswa untuk magang di kejaksaan, karena kurikulum yang juga diberlakukan di kampus adalah kurikulum merdeka belajar.
"Jadi dengan adanya kurikulum merdeka belajar, mahasiswa diberikan kebebasan memilih dalam belajar dan magang," ujar Rif'at.
Meskipun jurusan matematika, kata dia, mahasiswa itu boleh magang di dunia penegakan hukum. Sebaliknya, jika jurusan fisika, mahasiswa tersebut juga boleh magang di dunia ekonomi kewirausahaan.
"Itu adalah pilihan yang bebas dalam rangka penerapan kurikulum merdeka belajar," tutur Rif'at
Tujuan ketiga adalah untuk menggali kemungkinan-kemungkinan agar jaksa bisa menjadi pengajar di kampus, khususnya menjadi pengajar pengantar ilmu hukum.
"Mengajar hukum-hukum praktis yang perlu dikenal oleh mahasiswa maupun dosen-dosen di lingkungan kampus," ujarnya.***