Bupati Landak Terima Laporan Pemeriksaan BPK RI Belanja Daerah 2021

- 7 Januari 2022, 18:26 WIB
Bupati Landak Karolin menerima LHP dari BPK
Bupati Landak Karolin menerima LHP dari BPK /Humas Pemkab Landak/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Bupati Landak dan Ketua DPRD Kabupaten Landak menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Rahmadi yang bertempat di aula utama BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 6 Januari 2021.

Penyerahan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK, sebagaimana amanat Pasal 23 E ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga: Bupati Landak Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sakit di Mempawah Hulu

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat memberikan sambutannya bahwa BPK RI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara dan mandiri, juga telah memfasilitasi untuk mendorong penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

“Kami Pemerintah Kabupaten Landak bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah, Sambas dan Ketapang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat. Hal ini sesuai dengan perkembangan zaman serta sesuai dengan tuntutan publik akan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah saat ini,” ucap Karolin.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, 60 hari sesudah LHP diterima, rekomendasi atas temuan BPK harus ditindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut agar dimasukan ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Pemantauan Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan untuk Semester II Tahun 2021 yaitu untuk Kabupaten Landak 96,92%, Kabupaten Sambas 91,77%, Kabupaten Mempawah 87,08%, dan Kabupaten Ketapang 73,15%.

Baca Juga: Landak Peringkat Kedua se-Kalbar Cakupan Vaksinasi COVID-19 hingga 80 Persen

“Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, dengan mengoptimalkan peran aktif organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Landak. Selama ini Kabupaten Landak telah mencapai 97 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan,” terang Karolin. (*)

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkab Landak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x