BB POM di Pontianak Amankan 539 Item Obat dan Makanan Ilegal

- 14 April 2022, 23:19 WIB
Petugas BB POM di Pontianak sedang menyusun barang bukti barang ilegal hasil sitaan
Petugas BB POM di Pontianak sedang menyusun barang bukti barang ilegal hasil sitaan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan BB POM di Pontianak mengamankan sebanyak 539 item (11.393 kemasan) obat dan makanan ilegal atau tidak memiliki izin edar, selama periode Triwulan I Tahun 2022, di Kalimantan Barat.

Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengungkapkan, penemuan dan penindakan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, di wilayah kerja dan menemukan sebanyak 13 kasus.

“Selama periode Triwulan I Tahun 2022 BPOM Pontianak melakukan penertiban Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah kerjanya dan menemukan sebanyak 13 kasus dengan temuan Obat dan Makanan ilegal dengan nominal Rp 400 juta, dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya,” jelasnya kepada awak media, Kamis, 14 April 2022.

Hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projusticia sebanyak 4 perkara, dan pembinaan sebanyak 9 kasus.

Obat dan Makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara Projustitia, hasil pengawasan Balai Besar POM di Pontianak Periode Triwulan I Tahun 2022 senilai Rp300 juta, sedangkan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan senilai Rp100 juta.

Baca Juga: BBPOM Sosialisasikan Jajanan dan Pangan Aman di Kabupaten Landak

Terdapat sebanyak 539 item (11.393 kemasan) Obat dan Makanan illegal yang ditemukan dalam operasi penindakan obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri dari obat tradisional tapa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang), suplemen kesehatan tapa izin edar (contohnya RKP Suplemen Gemuk, RKP Suplemen Diet), pangan tapa izin edar (contohnya Milo Malaysia, Popo, Maruku Ikan), pangan mengandung bahan berbahaya (mie kuning mengandung boraks), kosmetik tapa izin edar (contohnya Collagen, RDL), dan obat tanpa izin edar (contohnya O.M.M, Remastop).

“Selanjutnya Balai Bear POM di Pontianak akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, serta tidak memenuhi ketentuan lainnya. Warga diharapkan selalu melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah