Baca Juga: Waspada Penyelundupan Narkoba, Rutan Klas IIA Pontianak Tolak Paket Makanan dari Ojol
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika, serta kepemilikan senjata api illegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. ***