Peredaran Narkoba Bernilai Rp56 Miliar Terungkap, Polisi : Dapat Dipakai 350 Ribu Orang

- 12 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/stevepb

WARTA PONTIANAK - Peredaran narkoba bernilai fantastis berhasil diungkap oleh penyidik satuan reserse narkoba Polda Bali. 

Kapolda Bali Irjen Polisi Putu Jayan Danu Putera menyebut, kasus kejahatan nakoba ini merupakan terbesar dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Aksi Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai

"Barang bukti narkoba ini ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Bila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Dan paling tidak, kita bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350 ribu orang," ungkap Putu, dalam siaran persnya, di Mapolda Bali, seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Saat mengungkap peredaran narkoba bernilai puluhan miliar tersebut, polisi juga membekuk tiga tersangka yang berinisial KS (35), KW (48) dan AA (48). 

Baca Juga: Aksi Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai

Adapin, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu dengan berat 35.166 gram, kokain 32 gram, ganja 2.669,40 gram, dan MDMA 7,38 gram.

Selanjutnya, ada serbuk dalam kapsul yang berisi MDMA sebanyak 7.96 butir atau seberat 151,24 gram, serbuk merah yang merupakan MDMA 49,14 gram, serbuk warna orange MDMA 1.280,6 gram.

Berikutnya, untuk narkotika jenis psikotropika seberat 0,50 gram, 500 tablet prohepel HCL 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram dan uang tunai sebesar Rp9 juta milik tersangka AA.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x