Permudah Pelaporan Kematian, Disdukcapil Kota Pontianak Sediakan Buku Pokok Pemakaman

- 26 Mei 2022, 12:27 WIB
Penyerahan secara simbolis Buku Pokok Pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Penyerahan secara simbolis Buku Pokok Pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /Yem/

WARTA PONTIANAK – Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia, sangat penting dalam data kependudukan.

Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan, sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui.

Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.

"Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya," ujarnya.

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan.

Baca Juga: Bintang Hip Hop Amerika Lil Keed, Dikabarkan meninggal Dunia di usia 24 Tahun

Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian.

Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x