“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.
"Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus," ucap Erma.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran.
Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.
Baca Juga: Cek Fakta : Penyanyi Zinidin Zidan Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Tol
"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya," tutupnya. ***