Pihaknya akan menempuh melalui prosedur hukum, apabila nantinya Paulus Bayer dijadikan tersangka.
Suarmin juga mempertanyakan PT. PTS yang diduga menanam tanaman di luar HGU.
"Belum lagi kita mengacu kepada SK Bupati, tentang HGU , yang perusahaan tidak memiliki HGU itu tidak bisa semena-mena dengan masyarakat," kata Suarmin.
"Kami merasa terpanggil karena melihat masyarakat kecil yang seharusnya kedudukan hukumnya sama. Artinya untuk mendapatkan suatu keadilan," lanjutnya.
Dirinya berharap agar perusahaan terkait lebih bijaksana untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sementara, Advokat dan Konsultan Hukum LBH MAD Yohanes Nenes, SH mengatakan, pihak keluarga Paulus Bayer ingin menyelesaikan persoalan dengan cara mediasi.
Baca Juga: Boleh Dicoba! Lima Pola Gaya Hidup Sehat Berikut Coco Dilakukan di Tahun 2023
Apalagi, kata Nenes, pihaknya sudah pernah duduk satu meja dengan pengacara perusahaan dari PT. PTS beberapa waktu lalu.
"Setelah kita ketemu, mereka mau komunikasi ulang lagi dengan kita. Setelah ketemu pihak manajemen. Tapi kita tunggu sampai sekarang justru yang kita dengar panggilan dari polisi," ujarnya.
Sedangkan, Paulus Bayer (47) mengakui, bahwa sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Ketapang dalam kasus ini. Sebelumnya, ia tidak menyangka jika telah dilaporkan oleh PT. PTS ke polisi.