Dipolisikan karena Panen Sawit Tanpa Izin, Paulus : Lahan Itu di Luar HGU

- 7 Januari 2023, 23:22 WIB
Paulus Bayer didamping LBH Majelis Adat Dayak (MAD) Kalbar
Paulus Bayer didamping LBH Majelis Adat Dayak (MAD) Kalbar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Paulus Bayer (47), warga Desa Randau, Kecamatan Sandai yang dilaporkan PT. PTS atas dugaan memanen kelapa sawit tanpa izin memenuhi panggilan penyidik Polres Ketapang.

Kedatangannya ke Mapolres Ketapang didampingi oleh Lembaga bantuan hukum majelis adat dayak (LBH MAD) Kalimantan Barat. Paulus Bayer diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Advokat LBH MAD Suarmin SH, MH mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari sawit yang dipanen Paulus Bayer di klaim oleh pihak PT. PTS.  Padahal, sawit yang dipanen tersebut berada di luar HGU PT. PTS.

Baca Juga: Muscab IKA-PMII Singkawang, Alumni Harus Siap Berkompetisi

"Sawit yang dipanen Pak Bayer ini adalah di luar (HGU) PT PTS. Jadi Pak Bayer merasa memiliki, wajar jika mengambil hasilnya," ujarnya, Sabtu 7 Januari 2022.

Untuk itulah, ia menginginkan agar pihak perusahaan yang bersangkutan hadir untuk meluruskan persoalan. Karena, apa yang diminta kliennya adalah rasa keadilan

"Jika yang lain mendapatkan perlakuan kenapa dia tidak. Sedangkan banyak juga yang lain yang sudah  mendapatkan penyerahan- penyerahan yang diolah oleh HGU. Namun mereka bisa bekerjasama dengan perusahaan," terangnya.

Namun, lain dengan kliennya yang sengaja dikejar-kejar oleh pihak oknum. Ia mengatakan, dalam hal ini mereka berusaha mencari kesalahan, mungkin ini yang terjadi.

Baca Juga: Bawa Narkotika di Dalam Mobil, 2 Warga Diamankan Polres Singkawang

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x