"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga," ungkap nugroho.
Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami sudah pergi ke lokasi. Kami juga melihat lokasi menggunakan drone hingga mengukur luasan. Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya.
Sayangnya, wilayah aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin itu berbatasan langsung dengan wilayah taman nasional Gunung Palong (TANAGUPA). ***