Galian C Pekerjaan Proyek Jalan Provinsi Disebut Ilegal, Ini Penjelasan Pelaksana Proyek

- 26 Maret 2023, 15:16 WIB
Aktifitas peningkatan jalan poros provinsi, Siduk-Sukadana
Aktifitas peningkatan jalan poros provinsi, Siduk-Sukadana /Julizal/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Adanya dugaan Galian C yang digunakan untuk pekerjaan proyek jalan provinsi Siduk -Sukadana berstatus ilegal, Haidar selaku pelaksana proyek Peningkatan Jalan Siduk -Sukadana dengan nilai kontrak Rp51.300.000.000 yang tendernya dimenangkan oleh PT Bayu Karsa Utama, membantah hal tersebut.

Menurut Haidar, saat ini proses perizinan terus berjalan, sehingga dirinya terus mengikuti segala aturan yang diatur pemerintah.

"Perizinan kita masih berproses sampai sekarang. Segala tahapan sudah kita lakukan. Kemarin tahap sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan juga," ungkap Haidar.

Lebih lanjut diakui Haidar, pengurusan perizinan lokasi pengambilan tanah yang digunakan untuk kegiatan jalan provinsi ini memakan waktu yang cukup lama. Jika terus menunggu perizinan keluar, maka pekerjaan perbaikan jalan provinsi ini tidak akan dapat terselesaikan tepat waktu.

"Kita sambil berjalan, karena kalau menunggu izin keluar, tentunya kita tidak bisa selesai tepat waktu. Belum lagi harus terkendala cuaca dan alam saat ini," tuturnya.

Selaku pelaksana proyek, Haidar mengaku tetap berkoordinasi dengan instansi terkait atas kondisi di lapangan saat ini.

"Ia kita tetap koordinasi, menanyakan sampai mana proses perizinan ini," tutupnya.

Baca Juga: Galian C DIduga Tak Berizin Digunakan Untuk Material Pembangunan Jalan Provinsi

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan, Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara telah melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan beberapa pendokumentasian lainnya.

"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga," ungkap nugroho.

Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Jalan Satu-satunya Penghubung Tiga Desa di Sanggau Berlubang dan Berlumpur, Warga Desak Pemerintah Perbaiki

"Kami sudah pergi ke lokasi. Kami juga melihat lokasi menggunakan drone hingga mengukur luasan. Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya.

Sayangnya, wilayah aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin itu berbatasan langsung dengan wilayah taman nasional Gunung Palong (TANAGUPA). ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x