Ditenggarai Banyak Timbulkan Masalah, Ini Pernyataan IDI Kalbar Terkait RUU Kesehatan

- 14 April 2023, 22:07 WIB
Ikatan Dokter Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia /IDI/

WARTA PONTIANAK – Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI menyatakan RUU kesehatan (Omnibus Law) ditenggarai banyak menimbulkan masalah, seperti tidak taat dan patuh asas atau premature.

Ketua PB IDI Kalimantan Barat, dr Rifka dalam keterangan resminya, Jumat 14 April 2023 mengatakan, jika RUU tersebut disahkan maka akan mengundang protes dari masyarakat terutama dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia.

"Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak batang tubuh/Pasal-nya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, sehingga walaupun Pemerintah ,Kementerian Kesehatan menyatakan telah melakukan kegiatan Penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya," ungkap Rifka melalui pesan singkatnya.

Menurut Rifka, Rancangan Undang Undang Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan sebelumnya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya, dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah Undang-Undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini.

Untuk itu PB IDI menyatakan bahwa sejatinya ada beberapa masukan yang bisa memperkuat RUU Kesehatan di beberapa pasal yang akan diberlakukan.

Seperti terhadap rumusan pasal 1 ayat (25) diatas, PB IDI mengusulkan agar pasal tersebut tetap ada dan dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), dengan alasan bahwa kolegium diperlukan sebagai pengampuh dari masing-masing disiplin ilmu kedokteran dan menyusun standar pendidikan dan standar kompetensi.

Baca Juga: Dituding Hasut Tolak Omnibus Law, Dua Aktivis KAMI akan Disidang Secepatnya

Sementara ayat (37) Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang seprofesi berdasarkan kesamaan keahlian, aspirasi, kehendak, etika profesi, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembagunan kesehatan.

Usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia terhadap rumusan pasal 1 ayat (25) diatas, PB IDI mengusulkan agar pasal tersebut tetap ada dan dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), dengan alasan bahwa organisasi profesi diperlukan untuk dapat memproteksi dan mendidik para anggotanya yang terikat pada etika.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x