Sementara masih ada beberapa pasal di RUU kesehatan (Omnibus Law) yang masih akan diubah, untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia yang tentunya untuk memudahkan masyarakat yang dan tenaga medis.
Baca Juga: Andel: Judicial Review ke MK Lebih Baik daripada Demo Omnibus Law di Tengah Pandemi
IDI, sebagai organisasi profesi para dokter di Indonesia masih membuka ruang untuk pemerintah dan DPR untuk memberikan masukan terkait perubahan dalam pasal pasal yang ada di RUU kesehatan (Omnibus Law). ***