Imigrasi Mempawah Sosialisasikan Penerapan Aplikasi M Pasport

- 10 Mei 2023, 22:41 WIB
Tanri Firmansyah
Tanri Firmansyah /Hamzah/

WARTA PONTIANAK – Guna mewujudkan pelayanan terbaik sesuai surat edaran direktorat jenderal (Dirjen) imigrasi nomor IMI.2-UM.01.01-4.0700 tanggal 18 Februari 2022, tentang tindak lanjut implementasi dan kebijakan mobile pasport (M-Pasport) di setiap kantor imigrasi diseluruh Indonesia.

Penyelia UKK Imigrasi Mempawah, terus berupaya melakukan pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Mempawah dengan melakukan pemasangan baner dan melakukan penyebaran iformasi melalui media sosial, terkait mudahnya melakukan pembuatan pasport secara online melalui aplikas M-Pasport.

Tanri Firmansyah menyampaikan, saat ini ada aplikasi mobile pasport yang dihadirkan  untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan pembuatan pastport secara online, dan perlu untuk diketahui Mobile Pasport hanya untuk pengajuan pasport baru.

"Untuk semua pengajuan pasport baru penggantian harus melalui aplikasi M-pasport, tetapi untuk pasport rusak atau hilang belum di fasilitasi, masih tetap harus ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan contohnya jika pasport hilang maka harus ada surat laporan kehilangan dari kepolisian," tuturnya.

Selanjutnya, Tanri Firmansyah menerangkan bahwa penerapan aplikasi pasport online tujuannya untuk mempermudah masyarakat.

"Dengan adanya aplikasi M-pasport ini dapat mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan pasport baru, tinggal download aplikasi lalu daftar akun dan mengisi formulir yang disediakan secara online, lalu nanti dapat kode billing yang harus dibayar dalam waktu 2 jam, pembayaran bisa melalui bank dan kantor pos," terangnya.

Baca Juga: Sembunyi di Apartemen, 18 WNA Diciduk Petugas, Imigrasi Jakarta Utara : Hanya 7 Orang Punya Paspor

Lebih lanjut, Tanri Firmansyah menegaskan bahwa pembayaran diawal yang menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pasport secara online sebagai bentuk antisipasi terhadap adanya pungli melalui calo.

"Saat ini saya menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam hal biaya pembuatan pasport yang sudah tertuang dalam PP 28 tahun 2019 terkait PNBP kemenkumham, disitu jelas sekali pasport baru, rusak dan hilang sudah ditetapkan tarifnya, pembayaran diawal untuk mengantisipasi adanya pungli dan sebagainya, jadi masyarakat tinggal datang bawa formulir dan dokumen lainnya," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x