Asrul Sani Desak Imigrasi Cabut Paspor 'Nabi' ke-26 Jozeph Paul Zhang

- 19 April 2021, 12:43 WIB
Polisi Selidiki Video Diduga Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang
Polisi Selidiki Video Diduga Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang /Tangkapan layar youtube Jozeph Paul Zhang

WARTA PONTIANAK - Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono baru-baru ini membuat berang publik lantaran diduga melakukan pelecehan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-16.

Baca Juga: Terungkap! Sidang Perkara Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Beberkan 20 Orang di 6 Desa Reaktif Covid-19

Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani meminta Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, kaya asrul pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Baca Juga: Kapolres Instruksikan Bawahannya Tangkap Pelaku PETI yang Gunakan Alat Berat

Dirinya menilai dalam kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya.

Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Bupati Buka Daurah Quran MAN-IC Sambas

Menurut dia, hal itu dilakukan jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan-nya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x