Sembunyi di Apartemen, 18 WNA Diciduk Petugas, Imigrasi Jakarta Utara : Hanya 7 Orang Punya Paspor

- 29 Januari 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Pexels/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada Kamis 28 Januari 2022.

Belasan WNA ini diciduk di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta.

"Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Dinilai Salah Kaprah tentang Terorisme Ada di Masjid, Fadli Zon Sependapat dengan Jusuf Kalla

Menurut Sandi, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias Residence, kemudian mendata dokumen tinggal para WNA yang telah diciduk tersebut. 

Ia menyebut, dari 18 WNA tersebut tujuh diantaranya sudah menunjukan paspor atau dokumen perjalanan, yakni lima warga Nigeria, satu warga Pantai Gading, dan satunya lagi warga Senegal. 

Baca Juga: Belasan Murid SD di Buton Dihukum Mengunyah Sampah oleh Oknum Gurunya, Orang Tua Lapor Polisi

Sementara itu, 11 WNA lainnya belum diketahui status kewarganegaraan, karena tidak dapat menunjukan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.

"Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," tandasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x