Masih dikatakan Herman, dalam implementasi regulasi, maka di buat nota kesepakatan bersama antara Ketua MA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Jaksa Agung.
"Dengan demikian tidak ada unsur restorasi justice dalam perkara PETI ini," pungkasnya tegas.***(Abang Indra)