WARTA PONTIANAK - Masa lalu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan setiap individu. Terkadang, kisah hidup seseorang tak semestinya berjalan dengan baik. Namun, ada juga seseorang yang mengalami momen-momen kurang membanggakan. Salah satunya, yakni ketika orang tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Seperti halnya, Issiat Isyak yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara melalui putusan inkrah di Pengadian Tinggi Pontianak.
Issiat Isyak yang merupakan warga asli Ketapang mengatakan, ketika itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Sabtu 8 Juli 2023
Meski demikian, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mantan Kabid Pariwisata Ketapang ini tidak dicabut hak pilihnya walaupun pernah dijatuhi hukuman pidana.
Kemudian, ia pun menceritakan bagaimana pengalamannya hingga harus menjalani hukuman pidana penjara pada tahun 2008 silam.
"Saya ingin berbagi pengalaman pribadi saat harus menjalani hukuman pidana, serta perjalanan hidup saya pasca menjalani hukuman pidana," ujarnya, Jumat 7 Juli 2023.
Pria berusia 60 tahun ini mengatakan, ia harus mendekam dibalik jeruji besi karena tersandung kasus ilegal logging pada tahun 2008 silam. Di saat itu, pengadilan memvonisnya bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana ilegal logging.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Sintang dan Sekitarnya pada Sabtu 8 Juli 2023