Baca Juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Sekadau Gelar Revitalisasi Situs Budaya Rohani Lawang Kuari
Dalam pemaparannya, Sri Haryanti, SH., dari Gemawan menyebut perlunya dukungan bagi legalitas dan perlindungan hak intelektual para pegiat seni dan budaya. “Selain itu, kawan-kawan pegiat seni dan budaya juga perlu dilibatkan dalam proses perencanaan,” imbuhnya.
Anti, sapaannya, mengatakan bahwa seni sering hanya dipahami sebagai pelengkap pada kegiatan-kegiatan tertentu. “Padahal me-mainstreaming-kan seni dan budaya justru berdampak positif pada berbagai dimensi kehidupan, seperti kampanye penyadaran publik pada isu korupsi dan reformasi birokrasi,” jelasnya.
Anti menuturkan bahwa kita sudah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ia menyebut perlunya gerakan besar untuk ruang-ruang pemajuan kebudayaan. “Berdasarkan RPJMD Kota Pontianak, pembangunan kebudayaan telah menjadi aspek penting. Ini adalah peluang untuk kita mengadvokasi bersama,” katanya. ***