Soroti Demo Warga Protes Tambang Emas Cemari Sungai di Sanggau, Begini Penjelasan WALHI Kalbar

- 8 September 2023, 23:06 WIB
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Bambang
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Bambang /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Kepala divisi kajian dan kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat Hendrikus Adam angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Selasa 5 September 2023.

Adam mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan warga Desa Nanga Biang yang menolak beroperasinya PT. Satria Mandiri (SPM) di aliran sungai Kapuas merupakan suatu hal yang dibenarkan oleh konstitusi dalam negara demokrasi. Sepanjang dilakukan dengan tertib dan sejalan aturan. Maka hal ini sah-sah saja dan konstiusional.

Ia menilai, aspirasi penolakan warga harusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat.

Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Bangga Kencana, Hasto Sambangi PMI di Malaysia

"Kalau kita bicara sungai, bagaimanapun juga sungai inikan urat nadi masyarakat dipesisir sungai, bahkan saya dengar menjadi bajan baku PDAM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bila mengalami kerusakan dan terus diperparah dengan aktivitas ekstraktif yang massif seperti pertambangan emas PT SPM yang dikerjakan di aliran sungai Kapuas maka akan semakin tambah rusak dan menjadi ancaman bagi kesehatan warga dan juga keselamatan generasi yang ada dan seterusnya. Terlebih bila dilihat luasan izin yang dimiliki PT. SPM seluas 8.045 hektar mencakup darat, sungai dan bukit bukan ukuran kecil," kata Adam menjelaskan, Jumat 8 September 2023.

Adam menegaskan, terjadinya penolakan terhadap aktifitas PT. SPM membuktikan bahwa keberadaan perusahaan selama ini masih meninggalkan permasalahan yang belum selesai, baik dari sisi persoalan lingkungannya maupun persoalan sosialnya.

Baca Juga: Proyek Normalisasi yang Diduga Gunakan Eksavator Kementrian, Terindikasi Nepotisme

"Semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi bila proses awal sebelum penerbitan izin bagi perusahaan terlebih dahulu dikonsultasikan secara terbuka dengan masyarakat sekitar maupun masyarakat lainnya selaku subjek yang berpotensi terdampak. Nah bila yang terjadi tidak demikian, maka sangat wajar bila gelombang penolakan akhirnya menimbulkan gejolak seperti saat ini," beber Adam.

Adam berharap, Pemerintah Kabupaten Sanggau dapat terbuka menjelaskan posisi keberadaan pertambangan PT. SPM yang sebenarnya. Selain itu diharapkan juga dapat melakukan evaluasi dan meninjau ulang secara serius atas proses perizinan usaha pertambangan PT. SPM tersebut.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x