Permasalahan di PT Mayawana Persada, Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara Tunggu Tindakan Provinsi

- 13 September 2023, 15:38 WIB
Lokasi penggalian yang telah dipasang garis polisi oleh Polres Kayong Utara
Lokasi penggalian yang telah dipasang garis polisi oleh Polres Kayong Utara /zal/

Baca Juga: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Pastikan Limbah Medis di KKU Terkontrol

Ditambah lagi hingga saat ini, tak ada respon perusahaan kepada Kabupaten Kayong Utara, khususnya Dinas LH Kayong Utara.

"Sampai hari ini belum ada, kita sendiri sudah menyurati, laporannya ke LHK. Kemarin ketika dipanggil DPRD, pihak perusahaan tidak ada yang hadir. Makanya, kedepan kita akan memonitoring langsung, meskipun kewenangan ada di provinsi, tetapi wilayah kerjanya kan ada di KKU. Jadi sewajarnya kita harus tau juga, apa yang mereka kerjakan di wilayah kita,” tegasnya.

Sementara itu Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kayong Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Euis Herawati mengatakan, wilayah tersebut memang merupakan kawasan hutan produksi, namun masuk didalam izin konsesi dari PT Mayawana Persada.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan, Ini yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang

"Inikan sudah masuk dalam konsesinya PT Mayawana Persada, sehingga hal ini menjadi ranahnya PT Mayawana Persada untuk melakukan kegiatan sesuai dengan RKU dan RKT PT Mayawana Persada. Jika didalam RKU, pasti ada tuh, karena itu  rencana kerja 10 tahun, nanti di break bone lagi menjadi rencana kerja setahun, dan mereka juga punya dokumen Amdal,” katanya singkat. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah