Ditambah lagi hingga saat ini, tak ada respon perusahaan kepada Kabupaten Kayong Utara, khususnya Dinas LH Kayong Utara.
"Sampai hari ini belum ada, kita sendiri sudah menyurati, laporannya ke LHK. Kemarin ketika dipanggil DPRD, pihak perusahaan tidak ada yang hadir. Makanya, kedepan kita akan memonitoring langsung, meskipun kewenangan ada di provinsi, tetapi wilayah kerjanya kan ada di KKU. Jadi sewajarnya kita harus tau juga, apa yang mereka kerjakan di wilayah kita,” tegasnya.
Sementara itu Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kayong Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Euis Herawati mengatakan, wilayah tersebut memang merupakan kawasan hutan produksi, namun masuk didalam izin konsesi dari PT Mayawana Persada.
Baca Juga: Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan, Ini yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
"Inikan sudah masuk dalam konsesinya PT Mayawana Persada, sehingga hal ini menjadi ranahnya PT Mayawana Persada untuk melakukan kegiatan sesuai dengan RKU dan RKT PT Mayawana Persada. Jika didalam RKU, pasti ada tuh, karena itu rencana kerja 10 tahun, nanti di break bone lagi menjadi rencana kerja setahun, dan mereka juga punya dokumen Amdal,” katanya singkat. ***