Oleh karena itu, dirinya berharap semakin banyak para dermawan ikut berpartisipasi memberikan wakaf hartanya untuk pembayaran tanah ini agar sepenuhnya menjadi milik masjid satu-satunya di Kecamatan Sadaniang.
Nah bagi yang ingin berwakaf, dipersilahkan Helmi mentransfernya melalui Bank Kalbar dengan nomor rekening 5021-1769-76 atas nama Masjid Nurul Yaqin.
“Nanti silahkan konfirmasi melalui WA 082153964070 ke pengurus Masjid Besar Nurul Yaqin Kecamatan Sadaniang,” ucap Helmi. ***