Waduh! Pelaku Pencurian TBS dan Handphone Dibebaskan di Sanggau, Mengapa Bisa Begitu?

- 9 Oktober 2023, 23:52 WIB
Pelaku pencurian dibebaskan usai permohonan Restorative Justice (RJ)
Pelaku pencurian dibebaskan usai permohonan Restorative Justice (RJ) /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menghentikan tuntutan terhadap perkara tindak pidana umum usai permohonan Restorative Justice (RJ) antara pelaku dan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat dengan mediasi Kejaksaan Negeri Sanggau dikabulkan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto yang memimpin RJ tersebut mengatakan tersangka yang mendapatkan RJ berinisial YN. Ia adalah pelaku tindak pidana pencurian 101 Tandan Buah Sawit (TBS). Pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal 362 KUHP.

Tersangka kedua, lanjut Adi Rahmanto, berinisial S alias P yang juga melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian. Namun, barang yang dicuri berupa satu unit handphone merk Iphone Xr warna putih.

Baca Juga: Festival Musik Freestyle Piala Dandim Sanggau Akhiri Peringatan HUT ke 78 TNI

"Alhamdulillah, proses RJ yang kami mediasi antara korban dengan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan korbanpun memaafkan pelaku dan tidak menuntut pelaku," kata Adi Rahmanto saat memimpin RJ didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut disaksikan pelaku, korban dan sejumlah awak media bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin 9 Oktober 2023.

Sebelumnya, dijelaskan Adi sapaan akrabnya, pada 21 September 2023, telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui RJ bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

"Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka dengan korban itulah disepakati bahwa perkara ini dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," terang Adi menceritakan kronologis RJ tindak pidana pencurian TBS tersangka YN.

Baca Juga: Peresmian Taman Aronk Belopa Diundur Jadi 2 November 2023, Ini Alasannya

Begitu juga dengan tersangka berinisial S alias P, juga telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x