Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung tentang Keterwakilan Perempuan, KPU Pontianak Masih Tunggu Arahan

- 5 Oktober 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi Pemilihan Legislatif di Kota Pontianak, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung
Ilustrasi Pemilihan Legislatif di Kota Pontianak, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung /Pixabay/YoshisMom

WARTA PONTIANAK - Untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan, sejumlah partai politik peserta pemilu 2024 di Kota Pontianak, berpotensi harus menambah jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg). Namun, kepastian tersebut masih menunggu keputusan dari KPU RI.

"Iya ada beberapa partai politik yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh sejumlah NGO. Putusan ini wajib kita tindaklanjuti, cuma teknisnya kami masih menunggu arahan KPU RI," kata Komisioner KPU Kota Pontianak, Julhaimi, Kamis 5 Oktober 2023.

Menurutnya, ada dua daerah pemilihan atau dapil yang berpotensi harus ditambah keterwakilan perempuannya. Karena mengacu putusan MA, pembulatan hitungannya dibulatkan keatas. 

Baca Juga: Pemkab Sanggau Usulkan 14 Item Jalan Inpres Daerah, John Hendri : Hanya Satu Lolos Sistem

"Mengacu pada peraturan KPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, namun setelah ada putusan MA yang intinya perhitungan kouta 30 persen perempuan seperti Pemilu 2019," jelasnya. 

"Kan masih ada waktu cukup panjang hingga 3 November nanti. Mungkin nanti akan ada arahan yang jelas untuk masalah ini," pungkas Helmi.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x