Sosialisasi Standarisasi Fatwa Halal, MUI Singkawang : Jangan Sampai Kehalalan Hanya Simbolis

- 7 Oktober 2023, 15:13 WIB
Sosialisasi standarisasi penetapan fatwa halal
Sosialisasi standarisasi penetapan fatwa halal /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang menggelar kegiatan Sosialisasi Fatwa MUI Tentang Standarisasi Penetapan Fatwa Halal di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, Sabtu 7 Oktober 2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Singkawang Drs. H. Muhlis, M.Pd tersebut diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri dari utusan pengurus mesjid, penyuluh agama Islam, petugas pendamping halal, dan pengurus MUI Kota Singkawang.

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag menyampaikan apresiasinya atas acara yang digelar MUI tersebut. Apalagi berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua MUI sebelumnya pernah ditemukan ada warung makan yang mencantumkan logo sertifikat halal, padahal belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Sehingga menurutnya perlu dilakukan pendampingan dalam pengurusan sertfikat halal tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Nasabah Istimewa, CIMB Niaga Gelar Wealth Xpo di Pontianak, Dimeriahkan Yuni Shara

“Alhamdulillah di Kota Singkawang saat ini sudah ada 170-an produk makanan yang sudah bersertifikasi halal dari sekitar 300-an daftar yang diajukan oleh masyarakat” jelas Muhlis.

Ia berharap ke depannya semua produk makanan khususnya warung makan sudah benar-benar bersertifikat halal, bukan sekedar pelayannya yang memakai jilbab yang kemudian dijadikan simbol halal.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Singkawang, KH. Abdul Halim, Lc dalam sambutannya menyatakan bahwa Kota Singkawang yang terkenal sebagai Kota tertoleran karena multikulturalisme yang ada di dalamnya sangat penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penetapan sertifikasi halal.

Baca Juga: Pesan Tito, Perkuat Koordinasi, Kerjasama, Komunikasi serta Kolaborasi Demi Kemajuan Organisasi

“Jangan sampai kehalalan suatu produk atau warung makan hanya dilihat secara simbolis dari pelayannya yang berjilbab, atau pemasangan logo halal secara ilegal," ujarnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x