WARTA PONTIANAK - Berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, dua orang terdakwa dalam kasus penyelundupan 20 Kilogram sisik trenggiling, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kamis ini sidang putusannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Hermawan dihubungi wartawan, Selasa 10 Oktober 2023.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31), MR (31), dan MND (47) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rasio menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalbar pada Rabu 7 Juni 2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio berwarna putih.
Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung.
“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas Rasio.
Baca Juga: 2 Terdakwa Penjual 14 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, dua orang terdakwa dalam kasus penyelundupan 20 Kilogram sisik trenggiling, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.