"Tidak ada seperti itu, kami tahu persis. Dari awal juga sudah kita ingatkan hati-hati dengan media sosial," terangnya.
Yohanes juga menjelaskan, status penanguhan penahanan, tidak masalah keluar dan itu pulang hari. Namun yang tidak diperbolehkan itu apabila terbang dan menggunakan pesawat, kemudian pergi keluar terlalu jauh.
"Itu yang tidak dibolehkan," ucapnya.
Selain itu, Yohanes Nenes menegaskan, bahwa dengan status penangguhan penahanan, kliennya tetap harus wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Hari ini klien kami datang (wajib lapor), dan ada mengabari saya," ucapnya.
Terkait informasi yang beredar adanya penahanan kliennya oleh penyidik, Yohanes menepis informasi tersebut, karena sampai detik ini belum ada info yang sampai kepadanya.
"Tidak ada pemberitahuan dari penyidik melakukan penahanan," tutupnya. ***