Kapolresta Pontianak Tepis Isu Penahanan HS, Kini Wajib Lapor 3 Kali Dalam Seminggu

- 6 November 2023, 19:18 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi /Dika/

WARTA PONTIANAK – Beredarnya kabar terduga persetubuhan seorang siswi berinisial HS ditahan penyidik, karena viral video liburan bersama istri, Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Adhe Hariadi menepis isu tersebut.

"Tidak ada penahanan kembali, masih status penangguhan. Itu juga sudah disampaikan oleh pengacara HS kan," ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui sambungan telepon, Senin 6 November 2023.

Menurutnya, bahwa beredar kabar pihaknya menahan HS kembali itu tidak benar, namun proses hukum tetap berjalan.

"Kami tidak plin-plan, namun yang pasti proses tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Kapolresta Pontianak.

Kapolresta pun mengungkapkan hal baru terkait status penangguhan HS yang diberikan oleh pihaknya, yakni adanya penambahan jadwal wajib lapor HS yang tadinya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, namun proses wajib lapor yang harus dilakukan HS kini ditambah menjadi tiga hari dalam seminggu serta mengubah hari-harinya.

"Kita melakukan penambahan hari wajib lapor, yang tadinya cuma dua hari, kita tingkatkan menjadi tiga hari, yakni pada Senin, Rabu dan Jumat," tegasnya.

Terkait proses hukum terhadap HS sendiri, Kapolresta memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut, di mana pemberkasan tinggal sedikit lagi untuk dilengkapi, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa kepada pihaknya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengacara tersangka dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang siswi di Kota Pontianak berinsial HS, akhirnya angkat bicara setelah video HS berlibur di pantai viral di media sosial.

Baca Juga: Sedikit Linglung, HS Diajak Istrinya Refreshing ke Pantai, Yohanes Nenes : Media Sosial Terlalu Heboh

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x