Temukan Guci dan Koin Kuno Peninggalan Dinasti Song, KKP Amankan 3 Kapal Pengangkatan BMKT Ilegal

- 8 November 2023, 13:17 WIB
KKP saat merilis pengamanan kapal yang melakukan pengangkatan BMKT Ilegal berupa guci, piring dan koin kuno peninggalan Dinasti Song
KKP saat merilis pengamanan kapal yang melakukan pengangkatan BMKT Ilegal berupa guci, piring dan koin kuno peninggalan Dinasti Song /Humas KKP/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di kawasan perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa 7 November 2023.

"Pada Selasa jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan laut sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Adin pada konferensi pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak pada Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Ruas Jalan Provinsi di Kayong Utara Banyak yang Rusak, Pj Bupati: Ini Masalah Kewenangan

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut diantaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepri dengan total ABK berjumla 44 Warga Negara Indonesia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

"Sesuai pasal 18 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki perizinan berusaha," terang Adin.

Adin melanjutkan, bahwa dalam pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga: 3 Objek Wisata di Pangkalan Buton Kayong Utara akan Dikembangkan

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan penangangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x