Soroti Pernyataan Jokowi Boleh Kampanye, OSO : Presiden Harus Netral dan Jangan Memihak

- 28 Januari 2024, 15:53 WIB
Tokoh nasional asal Kalbar Oesman Sapta Odang (OSO) saat diwawancara awak media
Tokoh nasional asal Kalbar Oesman Sapta Odang (OSO) saat diwawancara awak media /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan Presiden berhak kampanye.

Ia mengatakan, bahwa Presiden Jokowi harus bersikap netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Kalau Presiden jangan memihak-mihaklah. Presiden itu harus objektif, karena Presiden Republik Indonesia adalah milik rakyat Indonesia," tegas OSO belum lama ini.

Baca Juga: Targetkan Pemilu Berkualitas, Pemuda Muhammadiyah Gelar Diskusi Publik

Jadi, Presiden jangan berpihak kepada suatu kelompok. Jika hal tersebut dilakukan Jokowi maka dirinya tidak akan berpihak kepada Presiden.

"Saya juga berpihak kepada Presiden karena dia Presiden Indonesia. Tapi kalau Presiden berpihak kepada suatu kelompok, Saya gak akan berpihak kepada Presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklarifikasi pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan berpihak.

Dalam keterangan persnya di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan tentang pasal 299 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melalui tulisan kertas karton yang dibawa dan diperlihatkannya.

Baca Juga: Buntut Swedia Masuk NATO, AS Setujui Penjualan 40 Pesawat F-16 ke Turki

Pada kertas karton berbentuk persegi itu tertulis pasal 299, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Jokowi mengatakan, pasal tersebut sesuai dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa Presiden boleh melakukan kampanye.

"Jelas semua, tolong jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menjelaskan ketentuan perundang-undangan sebab ditanya," ujar dia, Jumat 26 Januari 2024.

Selain itu, Jokowi juga memperlihatkan kertas yang bertuliskan pasal 281, dan berisi aturan jika Presiden dan Wakil Presiden berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara serta menjalani cuti di luar tanggungan.

"Kemudian pasal 281 Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan jika berkampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan terkecuali pengamanan, dan cuti di luar tanggungan negara," ujar Jokowi.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah