Bawaslu RI Catat Ada 347 Pelanggaran Kampanye Pemilu, Sumut Terbanyak

- 27 Januari 2024, 17:25 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu /

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sebanyak 347 kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan laporan data Bawaslu, sampai dengan 24 Januari 2024 tercatat telah menerima 848 laporan dan 388 temuan. Sebanyak 323 laporan dan 329 temuan telah terregistrasi.

Baca Juga: Bawaslu Akui Tak Bisa Lakukan Pengawasaan Gegara KPU Batasi Akses Pembacaan Laporan Dana Kampanye

"Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Kamis 25 Januari 2024.

Menurut data Bawaslu, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Mulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 211 kasus, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus.

Adapun pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan 39 kasus pelanggaran, dan 20 bukan pelanggaran. Disusul Bawaslu Jawa Barat dengan 25 kasus adalah pelanggaran dan 20 kasus bukan pelanggaran.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut ada puluhan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama tahapan pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Rahmat Bagja usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Januari 2024 malam.

"Di daerah ada beberapa puluh kasus ya 38 atau 40 pelanggaran (ASN) dan juga dugaan pelanggaran netralitas TNI," ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x