Menyoal Perempuan Sembada Dalam Pemilu, Kohati Kom FEBI Gelar Diskusi Keperempuanan

- 5 Februari 2024, 23:10 WIB
HMI KOM. FEBI bersama pemateri kegiatan diskusi keperempuanan
HMI KOM. FEBI bersama pemateri kegiatan diskusi keperempuanan /Rifqi/

WARTA PONTIANAK – Kohati HMI Komisariat Febi sukses menggelar Seminar Keperempuanan di Aula rumah Dinas Sekretaris Daerah (SekDa) Kalimantan Barat (KalBar) dengan tema "Perempuan Sembada dalam pemilu : Prioritas atau Formalitas?".

Perempuan sembada terkadang diidentik dengan seorang perempuan yang tangguh dan kuat yang membawa aura positif terhadap lingkungan sekitarnya.

Di momentum pemilu, partisipasi perempuan dapat menjadi acuan selama kegiatan berlangsung sebab dapat menjadi cermin bagi partisipan perempuan yang aktif dalam dunia politik terutama yang menjadi kandidat dalam proses pemilu agar dapat saling support dan memberi dukungan penuh terhadap sesama.

Ketua Umum Kohati Komisariat, Febi Runy Ramadhina menuturkan, bahwasanya pergerakan penempatan perempuan dalam dunia politik oleh pemerintah dinilai sangat bagus.

Hanya saja implementasi dianggap sekedar formalitas dikala masih banyak perempuan-perempuan hebat yang memiliki kemampuan, keterampilan dan wawasan yang dinilai cakap namun masih kurang dipercayai dalam aspek kinerjanya.

"Sebagai organisasi keperempuanan, kami selalu menelaah segala bentuk pergerakan perempuan baik di tingkat pemerintah, instansi mau pun di tingkat masryarakat. Sebenarnya yang dilakukan pemerintah dalam menempatkan perempuan di dunia politik sudah sangat bagus. Namun implementasinya masih hanya sekedar formalitas. Padahal jika perempuan diberikan kepercayaan banyak perempuan-perempuan hebat yang memiliki kemampuan, keterampilan serta wawasan yang sangat luas. Tetapi yang terjadi saat ini, belum banyak yang mempercayai kineja perempuan," ungkap Runy.

Pemateri Diskusi, Imanah, S. Pd. I menyampaikan, adanya UUD No 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang persyaratan pemilu terhadap perempuan, bertujuan untuk meningkatkan representasi dan partisipasi perempuan dalam proses demokrasi di pemilu yang dianggap formalitas demi memperbaiki ketidakseimbangan yang telah lama ada.

Baca Juga: Rumah di Singkawang Terbakar, Seorang Perempuan Meninggal Dunia

"Berkaitan dengan UUD No 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang persyaratan pengurus pemilu 30% perempuan dengan tujuan meningkatkan representasi dan partisipasi perempuan dalam proses demokrasi termasuk dalam pemilihan umum. Pernyataan ini merupakan langkah formalitas untuk memperbaiki ketidakseimbangan yang telah lama ada dalam politik dengan keterlibatan perempuan dalam pemilu yang penting karena membawa berbagai manfaat signifikan bagi demokrasi," ujar Imanah.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x