Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas, Kadis PUPR Tak Tersentuh

- 24 Februari 2024, 00:25 WIB
Keempat koruptor waterfront Kabupaten Sambas saat di kantor Kejari Kalbar
Keempat koruptor waterfront Kabupaten Sambas saat di kantor Kejari Kalbar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menyerahkan lima tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar tahun anggaran 2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kelima koruptor berinisial ES, HS, JD, SD dan MS tersebut diserahkan beserta barang bukti (tahap II) pada Kamis tanggal 22 Febuari 2024 bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Namun, dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, sedangkan tersangka SD tidak ditahan dikarenakan beralasan sakit.

Baca Juga: Interpretasi Lagu Kingslayer Milik BMTH, Tentang Kebebasan Individu dan Perlawanan Terhadap Tirani

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, dalam kasus ini kelima tersangka disangkakan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," ujar dia.

Dikatakannya, pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000 dan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.

Berdasarkan pemeriksaan, dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak.

Baca Juga: Resensi Buku Alam Pikiran Yunani Karya Mohammad Hatta

"Sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

"Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan," ujar dia.

Meski demikian, sangat disayangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar belum tersentuh dalam kasus ini.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah