Dituding Tak Kantongi IUP dan IOP Pasir Pasang, Ini Jawaban CV Krosik Entakai

- 1 April 2024, 13:53 WIB
Ahwa, pengelola pertambangan galian C komoditas pasir pasang
Ahwa, pengelola pertambangan galian C komoditas pasir pasang /

WARTA PONTIANAK - Ahwa, pengelola usaha pertambangan galian C komoditas batuan pasir pasang dibawah naungan CV. Krosik Entakai Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa usahanya sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Operasi Produksi (IOP).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan disalah satu media online yang menuding dirinya beroperasi tanpa izin.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri, PHBI Sanggau Pastikan Menggelar Takbiran Keliling Menggunakan Roda Empat

"Ini saya tunjukan bukti legalitas perusahaan saya juga izin IUP dan IOP saya," kata Ahwa kepada wartawan, Senin 1 April 2024.

Dijelaskan Ahwa, sebelumnya perusahaan pasir yang dikelolanya memang belum berbentuk Commanditaire Vennootschap atau CV, tapi saat ini sudah berbentuk CV.

"Kan ada aturan baru yang mengharuskan menggunakan CV. Sebenarnya izin pasir pasang perorangan saya itu masih berlaku, karena terbit tanggal 31 Agustus 2018 dan berakhir 31 Agustus 2023 atau selama lima tahun," ujar Ahwa.

Delapan bulan sebelum izin usaha perorangnya berakhir, yakni bulan Agustus 2023, terang Ahwa, ia sudah mengurus perizinan Pasir pasang miliknya dibawah CV. Krosik Entakai.

Baca Juga: Masjid Agung Al-Mu'awwanah Sanggau Mulai Terima Penyaluran Zakat

"Bulan Januari 2023 sudah saya urus perizinannya. Dan memang tidak begitu lama karena saya kan bukan bikin baru tapi perpanjangan izin hingga 31 Agustus 2028 atau selama lima tahun ke depan berdasarkan izin nomor 28032200214780003," ungkapnya. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x