Memahami Tentang Sengketa Pemilu

- 31 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024.
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024. /Pixabay/Steve Buissinne

WARTA PONTIANAK – Sengketa pemilu adalah sebuah perselisihan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu, baik terkait dengan hasil maupun prosesnya.

Sengketa ini dapat muncul di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah, dan melibatkan berbagai pihak, seperti peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan Bawaslu.

Jenis Sengketa Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat dua jenis sengketa pemilu:

Sengketa proses pemilu: Sengketa ini terjadi antara peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu terkait dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa ini dapat meliputi:

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Penetapan hasil pemilu

Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota lainnya yang menimbulkan akibat hukum bagi peserta pemilu.

Contoh: Sengketa DCT Pileg 2024 di dapil Jawa Barat, di mana salah satu partai politik menggugat KPU karena tidak meloloskan caleg mereka.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x