WARTA PONTIANAK – Sengketa pemilu adalah sebuah perselisihan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu, baik terkait dengan hasil maupun prosesnya.
Sengketa ini dapat muncul di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah, dan melibatkan berbagai pihak, seperti peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan Bawaslu.
Jenis Sengketa Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat dua jenis sengketa pemilu:
Sengketa proses pemilu: Sengketa ini terjadi antara peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu terkait dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa ini dapat meliputi:
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penetapan hasil pemilu
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota lainnya yang menimbulkan akibat hukum bagi peserta pemilu.
Contoh: Sengketa DCT Pileg 2024 di dapil Jawa Barat, di mana salah satu partai politik menggugat KPU karena tidak meloloskan caleg mereka.