Mediasi Sengketa Tanah Batal karena BRU Tak Hadir, Kuasa Hukum Lili Santi Temukan Bukti Pemalsuan Sertifikat

- 6 April 2024, 23:22 WIB
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar
Korban penyerobotan lahan Lili Santi Hasan bersama kuasa hukumnya Herman Hofi Minawar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Mediasi sengketa tanah antara Lili Santi dengan Bumi Raya Utama (BRU) Group kembali batal pada Jumat 5 April 2024.

Batalnya mediasi yang difasilitasi oleh Polda Kalbar tersebut dikarenakan tidak hadirnya pihak BRU.

Kuasa hukum Lili Santi, Herman Hofi Munawar sangat menyayangkan dengan ketidakhadiran BRU dalam penyelesaian sengketa tanah milik Lili Santi di depan Makodam XII/Tpr, Jalan Alianyang, Kabupaten Kubu Raya.

Padahal mediasi yang seharusnya telah dijadwalkan pada Jumat 5 April 2024 tersebut merupakan permintaan dari pihak BRU.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola ASEAN Umumkan Platform e-Commerce Shopee sebagai Mitra Pertama Asean Club Championship

Dikatakannya, BRU telah melecehkan penyidik kepolisian. Untuk itulah ia meminta, Polda Kalbar segera menetapkan Swandono Adijanto yang merupakan bos BRU sebagai tersangka sekaligus menahannya.

Sebelumnya kata dia, juga telah ditemukan adanya pemalsuan data otentik sertifikat hak guna pakai lahan.

Seperti diketahui Lili Santi Hasan telah membuat laporan pemalsuan dokumen otentik pada 22 Desember 2022 dan status laporannya dinaikan ke penyidikan terhitung 6 Januari 2023.

Baca Juga: Serahkan Berkas ke Demokrat Sanggau, Yansen Usung Jargon Manis

Tanah Lili Santi Hasan seluas 7.698 meter persegi sertifikat hak milik dicaplok lewat sertifikat Hak Guna Usaha PT Bumi Indah Raya (BIR) Nomor 463 tahun 2007 melalui pemalsuan dokumen akta otentik.

PT BIR menang gugatan di PTUN Pontianak tanggal 4 Maret 2021, Lili Santi Hasan menang di PTTUN Jakarta tanggal 24 Agustus 2021 dan PT Bumi Indah Raya menang kasasi di Mahkamah Agung tanggal 1 Maret 2022.

Ketidakhadiran perwakilan BRU juga dinilai Herman Hofi menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

"Sebelum Imlek, mereka minta mediasi bahkan sebelum bulan puasa, mereka juga minta waktu mediasi. Sekarang mereka malah minta mediasi kembali dilakukan setelah lebaran, saya melihat pihak BRU tidak ada itikad baik,” kata Herman Hofi di Mapolda Kalbar, Jumat 5 April 2024.

Baca Juga: Bahaya, Hirup Asap Vape Secara Pasif Beresiko Kena Kanker, Terutama Anak

Bukan hanya ingkar janji, Herman Hofi menilai sikap yang ditunjukan BRU sama halnya dengan sengaja melecehkan institusi kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar.

"Tentu bisa dinilai mereka ini seperti melecehkan Polda Kalbar, tidak hormat dengan jadwal mediasi yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Herman Hofi.

Herman Hofi berharap Polda Kalbar bisa bersikap kongkret dan tegas dengan permasalahan ini, mengingat kasus ini sudah masuk dalam penyidikan.

"Kasus ini seperti yang diketahui telah masuk ranah penyidikan, artinya dalam kasus ini memang ada mafia tanah," tegasnya.

Pencaplokan tanah milik Lili Santi oleh BRU telah dilakukan sejak lama, yakni sekitar tahun 2019, namun proses hukumnya sampai sekarang belum berjalan.

"Karena itu kita berharap proses hukum ini segera dilaksanakan dan apabila nanti ditetapkan tersangka pasti tidak hanya satu orang saja, melainkan ada banyak tersangka lain yang terseret dalam kasus ini,” kata Herman Hofi.

Baca Juga: Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Fredy Pratama, Bareskrim Polri Tangkap Enam Orang Tersangka

Herman Hofi yakin Polda Kalbar punya idealisme tinggi untuk menegakan proses hukum dalam kasus ini dan tidak takut dengan BRU yang dikenal merupakan perusahaan yang memiliki gurita bisnis di Kalbar.

"Saya berani pastikan Polda Kalbar punya sikap, punya kepribadian, punya keberanian, punya idealisme dalam menegakkan hukum ," tegas Herman Hofi.

Dalam kasus dugaan pencaplokan tanah yang dilakukan BRU terhadap Lili Santi, Herman Hofi menerangkan bahwa sejak tahun 1997, Lili Santi sudah memiliki sertifikat tanah yang saat ini menjadi sengketa.

Tanah tersebut kata dia sudah dibebaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hal ini diperkuat dengan adanya bukti dokumen pembebasan lahan.

"Jika memang ada itikad baik ingin memiliki lahan tersebut, BRU bisa membelinya dengan catatan sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku,” tukasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah