[BREAKING NEWS] Polisi Amankan Pelaku Perampokan Bersenjata Antar Provinsi di Singkawang

- 3 Juni 2024, 21:06 WIB
Polisi Amankan Pelaku Perampokan Bersenjata Antar Provinsi
Polisi Amankan Pelaku Perampokan Bersenjata Antar Provinsi /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Tim Penjinak Monyet Sat Reskrim Polres Singkawang, mengamankan enam pelaku perampokan Bersenjata Tajam antarpulau di salah satu kontrakan di Perumahan Komplek Terminal Induk, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin malam 3 Juni 2024.

Kapolres Singkawang, AKBP Fathur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu mengatakan, keenam tersangka ini merupakan warga dari luar Kalimantan yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Keenam tersangka ini masing masing berinisial IK, SK, MH, HD, GN, dan MR. Dimana dari hasil pemeriksaan 5 tersangka merupakan warga Provinsi Aceh, sedangkan 1 tersangka merupakan warga Provinsi Sumatra Utara," ujar Dedi Sitepu kepada wartawan.

Dedi mengatakan, penangkapan keenam tersangka berdasarkan laporan korban yang merupakan pedagang sembako yang menjadi korban perampokan terhadap enam tersangka ini.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang merupakan pedagang sembako. Korban mengaku telah dirampok dan disekap oleh keenam tersangka," tuturnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian tim Pemburu Monyet Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serankaian penyelidikan.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap enam tersangka. Mereka diamankan di salah satu kontrakan di Perumahan Komplek Terminal Induk, Kecamatan Singkawang Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri di Kubu Raya Ditemukan Tewas Bersimba Darah, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Dedi, para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 12 TKP yaitu di Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Mempawah, dan Kota Singkawang.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah