KPU Singkawang Latih PPK dan PPS Untuk Pemutakhiran Data Pemilih

- 15 Juni 2024, 02:35 WIB
KPU Singkawang Latih PPK dan PPS Untuk Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Singkawang Latih PPK dan PPS Untuk Pemutakhiran Data Pemilih /HMS/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemutakhiran data pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Dangau Resort Singkawang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, Bimtek guna pelatihan serta penguatan kepada PPK dan PPS dalam rangka tahapan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

"Bimtek kepada 5 PPK dan 26 PPS yang dilaksanakan secara berjenjang ini, untuk meningkatkan pemahaman badan adhoc dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Cokli) daftar pemilih. Sehingga PPK dan PPS paham dan mengerti dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih," kata Umar kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.

Kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan Coklit ini dilaksanakan pada 24 Juni-25 Juli 2024. Coklit akan melibatkan penduduk Kota Singkawang yang memenuhi syarat sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Dalam kegiatan pemutakhiran data ini, terlebih dulu PPS akan membentuk Pantarlih dengan cara rektrutmen secara terbuka. Masa pendaftaran pada 13-19 Juni 2024. Sampai dengan pelantikan pada 24 Juni 2024. Di mana masa kerja Pantarlih untuk mencoklit dimulai pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024," jelas Umar.

Lebih lanjut Umar menyebutkan, rekrutmen Pantarlih se-Kota Singkawang sejumlah 634 orang yang ersebar di 5 kecamatan dan 26 kelurahan.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik, DKKP Periksa Ketua KPU Hasyim Asyari Hari Ini

Pantarlih sejumlah 634 orang ini, akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2024.

"Nantinya, dalam mencoklit Pantarlih yang dilengkapi atribut akan mendatangi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih dari rumah ke rumah. Masyarakat yang terdaftar cukup menunjukkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD," terang Umar.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah