"Untuk TKP yang dilakukan para pelaku di Kota Singkawang, pelaku berhasil menyekap korbannya. Dan menggasak harta benda korban serta uang tunai sebesar lebih kurang Rp.70.000.000," ujar Dedi Sitepu.
Sementara modus operandi para pelaku dengan cara memetakan rumah target dengan berbagai cara. Ada yang berpura-pura memancing di sekitar rumah target. Dan berpura-pura bertanya harga.
"Modus mereka berbagai cara. Merasa korban lengah kemudian para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyekap dan mengancam korbannya dengan mengunakan golok dan langsung menguras harta benda korban," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Ada Bentrok di Kabinet Jokowi, Pengamat Politik Menduga Perampokan APBN Jadi Pemicu
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kemudian ditahan di Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Keenam tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Dedi Sitepu. ***