KPU Kalbar Siapkan 12 Penyesuaian Pada Pilkada Serentak di 7 Kabupaten

- 21 Oktober 2020, 12:18 WIB
Ketua KPU Kalbar, Ramdan
Ketua KPU Kalbar, Ramdan /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat sudah menyusun 12 penyesuaian yang akan diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kalimantan Barat, berkaitan dengan prokol kesehatan selama pencoblosan berlangsung.

“Ke dua belas penyesuaian tersebut yakni pembatasan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 500 DPT di tiap TPS, Pengaturan jam waktu pemilih untuk datang ke TPS, panitia Pemungutan Suara (PPS) menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk maupun keluar,” ungkap Ketua KPU Kalbar, Ramdan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Selain itu, lanjut Ramdan, petugas panitia pemungutan suara (PPS) harus melakukan pengecekan suhu dengan ‘termo gun’ terhadap pemilih yang datang, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di dalam TPS saat proses pencoblosan, dan penggunaan masker dan sarung tangan medis bagi petugas pantia pemungutan suara (PPS).

“Serta sarung tangan sekali pakai bagi pemilih,” tambah Ramdan.

Ramdan menambahkan, harapan dari penerapan penyesuaian protokol kesehatan di setiap TPS agar penyelenggaraan pilkada di tujuh kabupaten di Kalimantan Barat dapat berjalan sehat, sesuai peraturan KPU tentang penerapan protokol kesehatan nomor 6 nomor 10 dan 13 tahun 2010. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah