BPJS Kesehatan Sediakan Program Relaksasi Tunggakan Secara Daring

- 9 November 2020, 16:20 WIB
Aplikasi BPJS Kesehatan
Aplikasi BPJS Kesehatan /Indri Rizkita/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan melalui program relaksasi tunggakan.

"Program relaksasi tunggakan pada dasarnya adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021," ungkap Kepala Cabang BPJS Pontianak, Adiwan Qodar saat Media Gathering Virtual, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Ini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Lihat Syaratnya

Adanya program ini untuk pemberian keringanan secara finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19. Selain itu meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta, dan meningkatkan potensi penerimaan iuran.

Program ini dapat diikuti dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan, dan melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan.

Peserta juga tidak perlu ke kantor cabang untuk dapat mengajukan program relaksasi tunggakan, karena pengajuan dapat dilakukan melalui kanal tanpa tatap muka BPJS Kesehatan, yaitu untuk PBPU dapat mengajukan melalui aplikasi JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, dan Petugas Telecollecting.

Baca Juga: Lunasi Tunggakan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Klaim Keluarkan Rp30 Miliar

Sementara untuk peserta PPU Badan Usaha dapat mengajukan relaksasi tunggakan melalui aplikasi Edabu yang sudah dimiliki oleh masing-masing badan usaha yang terdaftar pada kepesertaan Program JKN-KIS. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah