Pemkot Pontianak Sediakan Fasilitas Rawat Jalan Pasien Covid-19

- 9 November 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi : Pasien Covid-19
Ilustrasi : Pasien Covid-19 /Pixabay/

Berkaitan dengan Pontianak ditetapkan dalam zona merah, warna tersebut mengindikasikan bahwa Pontianak merupakan wilayah dengan risiko tinggi. Pada instrumen itu didapatkan hasil dalam angka, di mana Pontianak dinilai dengan skor 1,8.

Menurut dia, skor itu diperoleh dari 15 variabel antara lain adanya penambahan kasus setiap hari, adanya peningkatan angka kematian, ketersediaan tempat tidur, pelaksanaan swab, berapa jumlah positif rate dan sebagainya.

"Jadi berkaitan dengan zona merah, upaya-upaya yang kita lakukan mulai dari hulu hingga hilir," ungkapnya.

Upaya yang dimaksud Sidiq adalah melakukan upaya-upaya preventif, promotif, pembatasan sosial dan sebagainya. Termasuk juga peningkatan jumlah swab, upaya pengobatan termasuk rumah sakit dan rusunawa sebagai fasilitas karantina serta meningkatkan fasilitas rawat jalan Covid-19.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Gubernur Minta Walikota Pontianak Gencar Lakukan Pencegahan

Jumlah pasien sembuh memang mengalami peningkatan tetapi tidak sebanding dengan kasus yang positif. Perbandingan pasien sembuh dengan yang positif posisinya saat ini minus sehingga masuk dalam zona merah.

"Kalau yang sembuh semakin banyak, kemudian kasus positif yang ditemukan semakin sedikit, berarti angka risiko penularan semakin rendah," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah