WARTA PONTIANAK - Memperingati Hari Kesehatan Nasional 12 November tahun 2020, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas secara simbolis di halaman parkir Pasar Flamboyan, Kamis 12 November 2020.
Komunitas yang dilibatkan dalam Satgas tersebut diantaranya berasal dari RT/RW, pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, rumah ibadah dan lainnya.
Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini mempunyai tugas dalam mengawasi, mengendalikan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19: Vaksin Menstimulasi Imunitas Tubuh
"Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari Covid-19," ujarnya usai mengukuhkan Satgas Covid-19 pembatasan sosial berbasis komunitas yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Edi menilai keterlibatan komunitas dalam Satgas ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan hingga tingkat terkecil.
Di tingkat RT/RW, Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3.207. Demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya.
Baca Juga: Satgas Covid Kembali Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Pontianak
"Kita harus optimis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," ucapnya.
Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.