Kasus Persetubuhan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Sanggau Bungkam

- 2 November 2020, 13:36 WIB
ILUSTRASI. Tindak kekerasan terhadap anak
ILUSTRASI. Tindak kekerasan terhadap anak /PIXABAY/Alexa/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur, YL (17) dan NH (16) di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau masih ditangani Satreskrim Polres Sanggau.

Informasi yang dihimpun, pelaku MA masih ditahan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum. Namun, pihak kepolisian masih belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.

“Saya izin dulu ke Kapolres. Nanti saya kabari,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang, saat ditemui di ruangannya, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Bejat, MA Cabuli Anak Tiri dan Keponakannya

Beberapa jam kemudian, mantan Kapolsek Manis Mata ini memberitahukan kalau Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi belum mengizinkan kasus tersebut dipublikasi ke media massa. “Belum diizinkan (ekspose, red) sama Kapolres. Kasus ini masih terus berjalan,” katanya.

Yafet pun masih belum berkenan jika media merekam gambar atau video pelaku MA. Kewaspadaan akan ancaman penularan Covid-19, juga menjadi salah satu penyebab MA tidak bisa dibesuk. “Keluarganya saja tidak boleh,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kedua korban merupakan saudara sepupu. Pelaku pencabulan ini pun masih ada ikatan keluarga dengan para korban. Pelaku MA merupakan ayah tiri dari NH. Pelaku juga merupakan paman dari YL.

Baca Juga: Kasus MA yang Setubuhi Keponakannya, Begini Pengakuan Korban

Informasi yang dihimpun di lapangan pun menyebutkan bahwa pelaku ditangkap Polres Sanggau pada 31 Agustus 2020 setelah keluar dari Kantor Bupati. Penangkapan ini berdasarkan laporan ayah YL, NM, pada 17 September 2020.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x