Gerebek Kos-kosan di Benua Kayong, Polisi Tangkap Pemilik 6,86 Gram Sabu  

- 13 November 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* //Pixabay /

WARTA PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap AA, di kos-kosan kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada 7 November 2020 lalu.

Dari penangkapan lelaki berusia 41 tahun itu, petugas menemukan 6,86 gram narkoba jenis sabu dan untuk 10 pil ekstasi dengan berat bruto 3,04 gram.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasatres Narkoba Iptu Anggiat Sihombing menerangkan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa AA sering membawa narkoba.

Baca Juga: Paket dari China Berisikan Narkoba, Ini Deratan Faktanya

“Informasinya, pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba. Anggota kita melakukan penyelidikan di salah satu rumah kos di Jalan Pangeran Hidayat. Pelaku kemudian datang dan langsung dilakukan upaya hukum dengan penggeledahan badan oleh petugas kami yang disaksikan perangkat RT setempat,” terang Anggiat dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat 13 November 2020.

Saat akan digeledah, lanjut Anggita menceritakan, pelaku terlihat membuang sebuah benda ke arah halaman rumah kos dan terlempar di bawah mobil yang sedang terparkir.

Baca Juga: Oknum Perwira di Polda Riau Nekat Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Anggota Satres Narkoba kemudian menyuruh pelaku mengambil barang tersebut. Ternyata sebuah kotak kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu, dan plastik klip yang di dalamnya terdapat dua butir pil warna krem serta delapan butir pil warna merah muda.

“Kita duga kuat barang barang tersebut adalah sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah